
Topikmetro.com [ Bandar Petalangan] Berdasarkan hasil pertemuan antara pihak Perusahaan Serikat Putra (SP) dengan masyarakat Kecamatan Bandar Petalangan yang dihadiri Lurah Rawang Empat, Kepala Desa se-kecamatan Bandar Petalangan dan Tokoh Masyarakat dan disaksikan oleh Camat Bandar Petalangan di Aula Kantor Camat Bandar Petalangan pada tanggal 5 Agustus 2020 lalu, pada Poin ke 14, pihak PT SP menyatakan akan memberikan jawaban 14 hari setelah pertemuan dari beberapa tuntutan masyarakat Bandar Petalangan terkait tercemarnya sungai Kerumutan yang terjadi pada tanggal 28 Juli bulan lalu.

“Sampai saat ini belum ada jawaban, padahal sudah lewat tanggal sesui dengan kesepakatan tersebut, belum ada jawaban, tapi kemaren pihak manajemen perusahaan telah menghubungi kita, mereka minta di undur pada tanggal 28 Agustus 2020 nanti,”
Hal ini disampaikan oleh Lurah Rawang Empat Ramli M.Pd kepada media. Selasa (25/8/2020).
Ramli menegaskan jika tanggal 28 Agustus tuntutan masyarakat tersebut belum dijawab atau ternyata tidak direalisasikan tuntutan yang telah disepakati bersama tersebut, maka masyarakat kelurahan dan desa-desa di Kecamatan akan melakukan aksi besar-besaran dengan menutup Pabrik PT SP dan Operasional nya.

Dikatakannya lagi untuk hasil laboratorium kesehatan (Labkes) terkait tercemarnya sungai kerumutan telah diumumkan oleh DLH Kabupaten Pelalawan dan terbukti telah melewati ambang batas.
“Belum ada jawaban, tapi kemaren pihak manajemen perusahaan telah menghubungi kita, mereka minta di undur pada tanggal 28 Agustus nanti, dari hasil Labkes DLH Kabupaten Pelalawan terbukti bahwa limbah yang curah kesungai melewati batas. Intinya mencemari akibat kelalaian mereka, untuk sementara, kita tunggu saja dulu jawaban dari Pihak Perusahaan pada tanggal 28 Agustus 2020 nanti,” tandasnya. (Olo)
