
Topikmetro.com – Pangkalan Kuras, Guna mencegah terjadinya tindak pidana pemerasan sesuai dengan Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Polsek Pangkalan Kuras melakukan Sosialisasi Saber Pungli di Kantor Desa Sorek Dua. Selasa (1/8/2020) Jam 10.00 WIB.
Giat Sosialisasi dilaksanakan UKL Regu 4 yang dipimpin oleh Kanit Lantas AKP JTP SILABAN SH beserta 4 (Empat) Personil Polsek Pangkalan Kuras.
Dikantor Desa Sorek Dua Polsek Team patroli Polsek Pangkalan Kuras memberi himbauan kepada Staff dan lainnya agar tidak melakukan pungli atau meminta uang di luar ketentuan yang telah diatur dalam pengurusan surat menyurat kepada warga.
Hukuman pidana bagi pelaku Pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Giat selesai jam 11.00 Wib Situasi aman dan Kondusif. (Olo)