Kapolsek Pangkalan Kuras Ingatkan Masyarakat Agar Tidak Melakukan Pungutan Liar

  • Bagikan

Topikmetro.com -Pangkalan Kuras, Pungli (pungutan liar) adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, dapat dijerat Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Sesuai Dengan Perpres No.87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, demi terciptanya situasi kondisi yang aman dan nyaman Polsek Pangkalan Kuras secara rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Giat Saber Pungli pada hari Sabtu, 12 September 2020 jam 11.30 WIB, dilaksanakan UKL Regu V yang di Pimpin Panit I Sabhara IPDA AHMAD HARIS beserta empat orang Personil Polsek Pangkalan Kuras.

Team yang dipimpin oleh IPDA AHMAD HARIS melakukan Sosialisasi tentang larangan Pungli kepada Pegawai Puskesmas Pangkalan Kuras dan Kantor Kantor instansi Pemerintah.

Kapolsek Pangkalan Kuras KOMPOL AHMAD melalui Panit II Binmas Bripka MARMIN menghimbau kepada masyarakat Pangkalan Kuras agar tidak melakukan pungutan liar.

Menurutnya Polsek Pangkalan Kuras tidak akan pernah toleransi kepada siapapun yang terbukti melakukan Pungli.

Giat selesai jam 12.00 Wib Situasi aman dan Kondusif.(Olo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *