PANGKALAN KURAS, TOPIKMETRO.COM – Polsek Pangkalan Kuras terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Kamis (2/6/2022). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadi Karhutla.
Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau, dilaksanakan oleh Bhabinkamtipmas Desa Polsek Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol A. Chandra Pietama SH, S.IK, MM mengatakan patroli dilakukan di titik lokasi di desa-desa yang dianggap rawan kebakaran.
Selain itu, Bhabinkamtipmas juga meminta Masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, salah satunya adalah dengan tidak melakukan pembalakan liar dan tidak membakar hutan untuk membuka lahan pertanian.
“Kita imbau warga untuk tidak membakar sampah ataupun membakar semak-semak untuk membuka lahan baru, karena jika dibiarkan, api akan membesar dan meluas,” ujar Kompol A. Chandra Pietama.