Pria Paruh Baya Tega Melakukan Pelecehan Seksual Kepada Anak Dibawah Umur.

oleh -5 Dilihat

Topikmetro.com [ Pangkalan Kuras ] Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 40 / X / 2020 / Riau / Res Pllwn / Sek Pkl Kuras, tanggal 02 Oktober 2020, Polsek Pangkalan Kuras meringkus Rusli (50) atas dugaan perkara Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur.

Pelapor adalah MJ (40) warga Jalan Lintas Timur Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Mj melaporkan Rusli pria asal NTB tersebut kepolsek pangkalan kuras karena telah melakukan pencabulan terhadap anaknya LA yang masih dibawa umur. Jumat (2/10/2020).

Kronologi kejadian, Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira jam 01.16 Wib Mj melihat ada orang yang masuk ke dalam kamar tidur anaknya, karena merasa curiga Mj mencoba untuk melihat kedalam kamar anaknya dan Mj melihat langsung Rusli sedang memeluk dan melakukan pelecehan seksual kepada LA (korban).

Atas kejadian tersebut Polsek Pangkalan Kuras telah mengamankan pelaku di Mapolsek Sorek.

Pelaku (Rusli) dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol AHMAD melalui Panit II Binmas Bripka MARMIN SH kepada media mengatakan ” tindakan yang telah diambil adalah membawa visum korban dan saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Pangkalan Kuras untuk proses lebih lanjut.” ucapnya. ***(Olo)