Polsek Bandar Sekijang, Lakukan Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Sesuai Perbup

oleh -9 Dilihat

TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN – Polisi Sektor (POLSEK) Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, laksanaan kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang. Kabupaten Pelalawan, pada Rabu (02/02/2022) pukul 09.00 s/d 09.45 WIB.

Lokasi yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini seperti, Swalayan Alfamart dan Indomaret, Bank BRI dan Bank Riau Kepri tak luput SPBU Kecamatan Bandar Seikijang

Hal ini dilakukan merunut kepada Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Bandar Seikijang Akp Mulian Dony SH dalam keterangannya mengatakan bahwa bentuk kegiatan yang dilakukan dilapangan seperti, teguran lisan terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19.

“Hal ni kita lakukan guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kec. Bandar Sei Kijang,” ucap Dony panggilan akrab Kapolsek Bandar Seikijang.

“Personel yang beroperasi dalam kegiatan ini, Polri  : 4 Orang, TNI : 1 Orang, dan hasil sasaran yakni Jumlah Orang  : 13 Orang, Tempat   :  1 Tempat, Kegiatan :  4 Kegiatan,” jelas Kapolsek Bandar Sekijang.

”Dan selama kegiatan berlangsung terdapat situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkasnya. (64n).