Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

oleh -6 Dilihat

TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN
Dalam Pelaksanaan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan, Polsek Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan Laksanakan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, pada Senin tanggal 11 Juli 2022.

Pelaksanaan kegiatan Yustisi yang dilaksanakan oleh 3 orang personil Polsek Bandar Seikijang, dimulai pada
Jam 08.30 sampai dengan 08.50 WIB.

Dalam kegiatan Yustisi ini, Sasaran kegiatan ini dilakukan kepada Orang sekitar 9 Orang, Tempat usaha 3 Tempat serta Kegiatan 1 Kegiatan.
Sasaran Lokasi yang dituju dalam kegiatan ini yaitu :
– Swalayan Indomaret bandar seikijang.
– warung harian Seikijang
– ATM BRI Kel Seikijang

Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH, dalam penjelasannya mengatakan bahwa terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker, supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang.

“Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” jelasnya. (64n).