Topikmetro.com [Pangkalan Kuras] Untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan Premanisme diwilayah Hukumnya, Polsek Pangkalan Kuras melakukan Patroli dan Sosialisasi Saber Pungli di Pasar Baru Sorek Satu.
Kegiatan tersebut sesuai dengan Perpres No.87 Thn 2016 tentang satuan tugas Saber Pungli.
Giat dilaksanakan Regu UKL II yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA ESAPATI DAELI,SH beserta 5 Personil melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli terhadap petugas parkir dipasar baru kelurahan sorek satu. Minggu (4/10/2020) sekira jam 09.30 WIB.
Kepada seluruh petugas parkir dihimbau agar tidak melakukan pungutan liar atau meminta uang diluar ketentuan yang telah diatur.
Esapati menegaskan,pelaku Pungli dengan cara kekerasan (Premanisme) dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana pemerasan dan dapat dipidana paling lama 9 (sembilan) tahun.
Kedatangan Team Saber Pungli Polsek Pangkalan Kuras disambut baik oleh seluruh masyarakat dan petugas parkir.
Jhon salah seorang petugas parkir mengaku gembira atas kedatangan Team Saber Pungli yang telah memberikan pencerahan kepada petugas parkir.
” Kami senang karena kami merasa bersama polisi keamanan dipasarkan semakin terjamin dan kami selalu berterima kasih karena telah diberi pencerahan dan nasihat,” ungkap Jhon.*** (Olo)