Topikmetro.com – Pangkalan Kuras, Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Team Gabungan Satpol PP bersama Departemen Kehakiman, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Polsek Pangkalan kuras dan Pemerintahan Kecamtan Pangkalan Kuras melakukan Operas Yustisi di Jalan Lintas Timur Simpang Empat Beringin Sorek Satu. Selasa (06/10/2020) sekira Jam 09.00 WIB.
Terlihat hadir dalam Operasi Yustisi tersebut
- Kasatpol PP Kab. Pelalawan, H. Abu Bakar, SE.
- Hakim Pengadilan Negeri Kab. Pelalawan, Joko Ciptanto, SH. MH.
- Kejaksaan Negeri Pkl Kerinci, Syafrida, SH. MH.
- Panitra, Desi Yulianda, SH.
5.Camat Pkl.Kuras Firdaus Wahidin, M. Si
6.Kapolsek Pkl Kuras Kompol AHMAD. - Penyidik Satpol PP, Zulherman.
8.10 ( Sepuluh ) Personil Polsek Pkl Kuras. - 5 ( Lima ) Personil TNI.
- 20 ( Dua ) Puluh Personil Satpol PP dan Damkar Kab. Pelalawan.
- 7 ( Tujuh ) Personil BPBD Kab. Pelalawan.
Dalam Operasi Yustisi tersebut dilakukan Sidang di Tempat dan terjaring 58 masyarakat pelanggar protokol kesehatan. Kepada 27 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker dikenakan Denda Administrasi dan terhadap 31 pelanggar lainnya dihukum dengan Kerja Sosial.
Hasil yang diharapkan dari Operasi Yustisi adalah meningkatnya kesadaran masarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan dimasa Pandemi dan juga meningkatkan keparcayaan masyarakat terhadap Polri dalam mengantisipasi
perkembangan situasi kamtibmas saat ini dan mencegah meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid 19).
Giat Berakhir Pukul 11.30 Wib, Selama Giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.*** (Olo)