TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN – Dalam Penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Bandar Sekijang laksana patroli Karhutla di wilayah hukum Polsek Bandar Sekijang yang dipimpin oleh Ka SPKT beserta 2 (dua) orang Personil Polsek Bandar Seikijang.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 sekira jam 11.15 Wib, dengan memberikan himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat Kecamatan Bandar Seikijang agar tidak Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dan Lokasi serta sasaran Patroli karhutla dan penyebaran maklumat Kapolda Riau ini, adalah daerah rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek Bandar Seikijang.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Bandar Sekijang AKP Mulian Dony, SH mengatakan bahwa hasil dari Patroli tersebut tidak di temukan titik api maupun titik asap.
“Kegiatan ini berakhir sekira Pukul 12:00 Wib, dan situasi terdapat dalam keadaan Aman dan kondusif,” ungkapnya. (64n).