Unit Reskrim Polsek Tandun Tangkap Dua Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti 6,29 Gram Sabu

oleh -7 Dilihat
oleh
Settia

ROKAN HULU, Topikmetro.com, – 
Unit Reskrim Polsek Tandun berhasil mengamankan pengamanan dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis sabu pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah gudang warga di Jalan Gondo RT 12 RW 06 Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Tandun IPTU Lof Lasri Nosa, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Settia

Saat melakukan pengintaian, tim berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diketahui bernama MK (24) dan ORP (24) Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu kepada seorang warga setempat.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat kotor 6,29 gram yang dibungkus plastik bening dan dilapisi selasiban warna coklat. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone VIVO Y03 warna hijau, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu buah kartu tol Livin dari Bank Mandiri, serta tiga buah mancis.

Kedua langsung pelaku digelandang ke Mapolsek Tandun beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Hasil tes urin mereka juga menunjukkan positif mengandung amfetamin.

Barang Bukti yang Diamankan: 
1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat kotor 6,29 gram 
1 unit handphone VIVO warna biru muda 
1 unit handphone Samsung warna hitam 
3 buah mancis

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP. Emil Eka Putra SIK SH M.Si melalui Kapolsek Tandun IPTU Lof Lasri Nosa, SH menyampaikan bahwa berkomitmen untuk terus menjadi anggota peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tandun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga lingkungan kita tetap aman dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Penulis : team topikmetro

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *