TOPIKMETRO.COM, BDR SEIKIJANG – Guna memberikan efek jera dan juga untuk kepastian Hukum sehingga Barang Bukti Tidak dapat disalah gunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu di Depan Ma Polsek Bandar Sei Kijang oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang Res Pelalawan, pada Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira Pukul 15.40 Wib.
Dasar pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang yaitu :
1.Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2023 / SPKT / Polsek Bandar Sei Kijang / Res Pelalawan / Polda Riau, tanggal : 16 Januari 2023.An HENDRIK BIN WAGIMIN.
2.Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 24 / Pen.Pid.B – SITA /2023 / PN.PLW tanggal 20 Januari 2023 tentang izin / persetujuan penyitaan. An HENDRIK BIN WAGIMIN.
3.Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan: Nomor : B B – 199 / L.4.19 / Enz.1 / TAP.SN / 01 / 2023 tanggal 19 Januari 2023. An HENDRIK BIN WAGIMIN.
Dan Beberapa Barang Bukti yang dimusnakan Yaitu :
Barang Bukti Narkotika jenis sabu Dengan Berat bersih 13,56 (tiga belas koma lima enam) Gram yang disita dari tersangka HENDRIK BIN WAGIMIN.
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Disaksikan oleh:
1.AKP MULIAN DONY, SH (Kapolsek Bandar Sei Kijang).
2.IPTU AFRIYAL ZUHRI, SE, MH (Kanit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang).
3.AIPTU DOAN ERZA (Ka SPK II Polsek Bandar Sei Kijang).
4.AIPDA ZAMAL PUTRA ( Ps. Kanit Intelkam Polsek Bandar Sei Kijang).
5.AIPDA YUDI CANDRA (Penyidik Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang).
6.LUNITA, SH ( Staf Pengadilan Negeri Pelalawan).
7.YULIANA, SH (Jaksa Penuntut Umum).
8.RAPLI JOFENDRA, SH, MH (Penasehat Hukum).
9.HENDRIK BIN WAGIMIN. (Tersangka).
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH mengatakan bahwa Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu berakhir pukul 16.00 wib. Dan selama kegiatan berlangsung aman dan lancar.(*).