Topikmetro.com, Pelalawan. Terkait masih dalam proses sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 di PTUN atas nama PT Persada Karya Sejati (PKS) di Desa Sering & Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Adapun objek perkara seluas 2.722 hektar yang ditanami kayu ekulaptus sudah raib.
Didalam kesimpulan persidangan PTUN para penggugat dan tergugat diketahui adanya fakta akasia di lahan sengketa tersebut.
Menurut keterangan salah seorang warga desa sering yang tidak mau disebut namanya bahwa kayu tersebut di bawa ke pabrik PT RAPP, itu di benarkan oleh salah satu pekerja alat berat.
Dilangsir dari salah satu media online ” surat izin IUP-B yang dikeluarkan belum memakai sistem OSS yang ditandatangani kepala DPMPTSP Pelalawan. Terjadi pengalihan hak di bawah tangan antara PT LIH ke PT PKS tahun 2004 melalui notaris. Hal ini terungkap Kamis (08/06/2023) dari Erwin, SH Kuasa Hukum,
Dari pantauan awak media di lapangan (kamis,06 Juli 2023) bahwa kayu tersebut diangkut menggunakan truck melintasi akses jalan perkampungan warga ,dan kayu tersebut dibawa ke PT.RAPP.
Dan lahan yang masih dipersengketakan ( PT PKS) kini terlihat sudah di tanami kelapa sawit ole dan terlihat jelas Dumtruck yang mengangkut bibit sawit berada di areal tersebut.
Menurut praktisi hukum Jhon Hendri SH (Senin, 10 Juli 2023) menyatakan berdasar undang undang pokok agraria Nomor 5 tahun 1960 seyokyanya lahan yang masih dalam proses sengketa di Pengadilan tidak boleh di hilang barang bukti di atas lahan yang masih di persengketaan.
Saat di konfirmasi awak media ke humas PT RAPP Disra aldrik dan fedrik terkait Apakah boleh lahan yang di tanami kayu ekulaptus / akasia dalam status lahan masih sengketa di pengadilan bisa di bawah ke pabrik RAPP sampai saat ini belum ada jawaban. (sur)