Topikmetro.com [Pangkalan Kuras] Team Opsnal Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Panit I Reskrim IPDA DSAFATI DAILI berhasil meringkus EDI AHMAT alias EDI BACOK (Residivis) warga Muhibah Sorek atas Kasus Curat (pencurian dengan Pemberatan) Kotak Amal Masjid Al Jihad Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. Minggu (30/8/2020).
Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Tualang Siak atas Laporan Polisi Nomor: LP/34/VIII/2020/RES PLWN/SEK. PKL. KURAS, Tanggal 30 Agustus 2020. Dengan Pelapor ZAINAL Pengurus Masjid Al Jihad Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu.
Kronologis kejadian, saat Ujang (saksi) memasuki Masjid Al Jihad akan melakukan Shalat Dzuhur, melihat Kotak Amal dalam keadaan rusak terbongkar dan mendapati Kotak Amal tersebut telah kosong.
Karena mengetahui Kotak Amal Masjid telah di bobol, UJANG bersama ZAINAL dan KAMARUZAMAN memutar ulang CCTV bagian luar dan dalam Masjid. Terlihat dalam rekaman tersebut satu orang laki laki dengan menggunakan penutup wajah memanjat pagar dan masuk kedalam Masjid dan merusak Kotak Amal menggunakan martil lalu menguras habis isinya.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras dan langsung ditindaklanjuti dengan Cepat Tepat dan Akurat sehingga dengan waktu beberapa jam saja pelaku dapat ditangkap dan mengakui segala perbuatannya.
Kapolsek Pangkalan Kuras KOMPOL AHMAD melaui Panit Binmas BRIPKA MARMIN membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Saat ini Pelaku dan BB (Barang Bukti) berupa satu buah Martil, Kotak Amal, Uang dan Jaket serta Celana pendek telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras,” ucapnya. (Olo)