
Topikmetro.com, Pekambaru – Pembongkaran Paksa terhadap Pemukiman Warga di Lakukan Satpol PP dan tim, sangat memilukan, pasalnya warga yang menempati Lahan Tanah Ulayat untuk berkebun dan Tempat tinggal di obrak-abrik tanpa ada dasar apapun baik dari Pengadilan ataupun pihak terkait yang berhubungan dengan lahan tersebut.
Hal ini dapat dilihat dari rusak parahnya balai pertemuan dan rumah tempat tinggal yang di huni warga dilahan tersebut sebagaimana terlihat pada Selasa, 22/9/2020.

Perlakuan tersebut sudah dilaporkan oleh tim Pembela Tanah Batin Tenayan di Polda Riau, dengan Pengaduan Pengrusakan pada hari ini.
Pihak Anak Kemenakan dari Batin Tenayan yang diwakili Bu Ijah selaku anak Batin Tenayan berharap adanya tindakan dari aparat yang lebih tinggi dan mereka minta keadilan untuk masyarakat melayu.

“Kami tertindas di tanah kami sendiri oleh oknum Pemko yang tak bertanggung jawab dan diduga atas perintah pimpinannya tentu walikota pekanbaru”, ucapnya.
Selanjutnya Bu Ijah mengatakan kalau memang pemko merasa milik nya mana suratnya apa buktinya jangan main serobot saja dan jangan main hakim sendiri.

“Katanya negara ini negara hukum ada undang undangnya, jadi kalau mau bertindak harus ada putusan pengadilan dan silahkan aja pemko ajukan gugatan kejalur hukum, Ndak bisa main hancurkan begitu aja”, jelas Bu Ijah.
“Perlakuan yang buat Pemko hampir sama dengan sifat PKI”, ungkapnya.
Kekejaman dan pengrusakan yang dilakukan pihak pemko dibarengi isak tangis dan tetesan airmata oleh anak kemenakan Batin Tenayan. (64n).