
Rokan Hulu – Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir berhasil meringkus seorang pria berinisial F alias D (32) setelah hampir sebulan melarikan diri usai melakukan aksi pencurian barang elektronik di rumah warga, Pelaku ahirnya diamankan di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Sejati Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu – Riau, Sabtu (4/10/2025) Malam
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Okto Wahyudi, S.Fil mengatakan”Dalam penangkapan ini, tersangka mengakui semua perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia sempat melarikan diri selama satu bulan hingga akhirnya pelaku dapat Kami amankan di sebuah kebun kelapa sawit “Pelaku berhasil kami tangkap atas adanya informasi dari masyarakat Begitu mendapat laporan, team kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,”Ujar Kapolsek
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah milik S (53), Warga Dusun Pematang Berangan, Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Aksi itu diketahui setelah Korban, M.R. (20), yang merupakan anak korban, pulang ke rumah orang tuanya dan menemukan jendela kamar dalam keadaan terbuka akibat dicongkel. Saat diperiksa, sejumlah barang elektronik dan senjata angin telah hilang.
Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit televisi LED merk Toshiba ukuran 42 inci, dua unit speaker merk American Bass dan ACR, serta dua pucuk senapan angin merk Canon. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan sebagian barang hasil curian, yakni satu unit televisi LED merk Toshiba Regza 42 inci warna hitam dan dua unit speaker bok warna hitam. “Barang bukti tersebut berhasil kita amankan bersama pelaku untuk dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan,” Terangnya
Pelaku merupakan warga Desa Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap, dari hasil pemeriksaan, ia melakukan aksinya seorang diri dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Rambah Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, serta segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Polsek Rambah Hilir akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, jajaran Polsek Rambah Hilir memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.