Topikmetro.com, Pekanbaru – Kali kedua setelah menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah di Jalan Sumatera senen tanggal 21/11/2020 kemarin, MUHAMMAD SABARUDI, ST dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Pekanbaru, juga mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) di jalan Daru daru RT.02, RW.05 Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, pada Selasa (22/11/2020).
Dalam sambutannya, Muhammad Sabarudi,ST menyampaikan bahwa pemerintah kota pekanbaru sudah meresmikan PERDA nomor 14 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum terhadap masyarakat tidak mampu (miskin) sejak 2 tahun yang lalu. Dan Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengurus bantuan hukum terhadap masyarakat tidak mampu hingga tuntas.

“Sebenarnya Perda nomor 14 tahun 2018 tentang bantuan hukum ini, dibuat untuk masyarakat sesuai dengan UUD 45, dan namun kita terus menyampaikan agar masyarakat mengetahui”, ucap Muhammad Sabarudi, ST.
“Masyarakat berhak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah melalui PEMKO pekanbaru”, jelasnya.
Muhammad Sabarudi, ST juga menjelaskan bahwa untuk pengurusan untuk mendapatkan bantuan hukum dari Pemko, bagi masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan dibantu RT, RW dan Kelurahan Masing-masing.
Selain itu kegiatan SOSPER ini, juga mengadakan sesi Dialog untuk masyarakat sekitar, yang langsung dijawab oleh Muhammad Sabarudi, ST dari Fraksi PKS Kota Pekanbaru.
Dalam Sesi dialog dan tanya jawab, Muhammad Sabarudi, ST Menyampaikan Bahwa, Sosialisasi Peraturan Daerah no. 14 tahun 2018 ini, bukan ingin memperbanyak masalah hukum ditengah masyarakat, dan jangan masalah sepele ngadu ke polisi, cukup selesaikan secara kekeluargaan. (64n).