Ini Alasan Hamdani Tak Tandatangani Adendum Perpanjangan Proyek Multiyears 2018-2021

oleh
Settia

TOPIKMETRO.COM, PEKANBARU – Dalam Rapat Pengesahan APBD 2021 Kota Pekanbaru, Ketua DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PKS Hamdani, Tolak menandatangani usulan addendum perpanjangan waktu proyek multiyears 2018-2020 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Selasa (1/12/2020).

Akibatnya, rapat pengesahan APBD 2021 yang di pimpinnya tadi malam, sempat gaduh sebab banyaknya hujan interupsi dari anggota DPRD Kota Pekanbaru maupun pimpinan DPRD kota Pekanbaru yang menyerangnya.

Settia

Hal ini disebabkan, fraksi lain berpikiran Hamdani sudah sepakat dalam rapat Banggar sebelumnya. Padahal Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, tentu harus mendengar pendapat dan jawaban dari Rapat Fraksi sebelum mengambil keputusan.

Tak ayal lagi, Hamdani bahkan sempat disebut sebagai pembohong, pengkhianat dan bersandiwara bagi anggota yang belum paham cara Fraksi PKS dalam mengambil keputusan dan tidak asal-asalan saja.

Perbuatan para anggota dewan lainnya yang tak paham jalan pikiran ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani, memalukan, hanya karena Ketua DPRD tak mau menandatangani addendum tersebut, walaupun pimpinan DPRD Kota lainnya sudah menandatangani, tanpa memahami terlebih dahulu maksud dari Ketua DPRD ini.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani sendiri beralasan bahwa addendum dan pengesahan APBD adalah dua hal yang berbeda, dan penolakannya terhadap addendum ini juga berdasarkan keputusan fraksi PKS.

Firmansyah selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, membenarkan bahwa sikap yang diambil oleh Ketua DPRD Kota Hamdani, merupakan keputusan fraksi.

Dan menurut Firmansyah, apa yang dilakukan Hamdani tersebut harus berdasarkan keputusan Fraksi dan juga atas masukan struktur Dewan Perwakilan Daerah PKS Kota Pekanbaru.

“Ya benar, Fraksi PKS menolak usulan addendum perpanjangan waktu proyek multiyears 2018 – 2020, dan sikap saudara Hamdani adalah sikap yang diminta dan ditegaskan oleh Fraksi,” ujar Firmansyah.

Adapun alasan fraksi PKS menolak addendum tersebut dikarenakan surat usulan addendum itu baru diterima pada tanggal 18 November 2020, bersamaan dengan sesudah ditandatanganinya MoU KUA-PPAS. 

Sementara, surat dari Kementrian Dalam Negeri nomor 119/4912/Keuda pada angka 1 dan angka 4, yang didasari pasal 54A Permendagri No. 21 tahun 2011 tentang perubahan ke-2 Permendagri No. 13 TAHUN 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan agar kesepakatan addendum dilakukan bersamaan dengan penandatanganan MoU KUA-PPAS. 

“Tentunya ini tidak bisa, sebab pengajuan addendum itu seharusnya dilakukan jauh-jauh hari sebelum penandatanganan MOU KUA PPAS, agar kita bisa membahasnya dengan benar,” ucapnya.

Firmansyah melanjutkan, bahwa penolakan ini merupakan bentuk komitmen PKS yang sejak awal tahun 2014, juga telah menolak paket proyek Multiyears perkantoran Tenayan Raya dan beberapa proyek-proyek lainnya. 

“Sebab proses perencanaannya, tidak melalui proses yang baik, dan cenderung mengabaikan prioritas pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat, terutama masalah banjir dan lainnya,” jelasnya.p

“Sikap ini merupakan hak kita sebagai fraksi, tidak boleh ada yang mengintervensi, dulu juga di tahun 2014, Fraksi PKS pernah menolak proyek multiyears yang sama”, ungkapnya.

Hamdani selaku ketua DPR Kota Pekanbaru, tidak gegabah dalam mengambil keputusan tentu ia harus berhati-hati jangan sampai nantinya bola panas bergulir kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru ini. (64n).

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *