Topikmetro.com – Pelalawan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 48 / XII / 2020 / RIAU / RES PLWN / SEK. PKL. KURAS, Tanggal 04 Desember 2020, Polsek Pangkalan Kuras menciduk Wawan S (21) Tahun. Pemuda Kelahiran Tanjung Selamat Kabupaten Asahan ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Wawan tega melakukan pencabulan terhadap Her (16) Tahun warga Dusun III Bukit Kesuma RT 002 RW 006 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Akibat perbuatannya tersebut orang tua korban, Anijar WS (37) tahun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pelalawan. Pihak keluarga Korban pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polsek Pangkalan Kuras untuk proses hukum selanjutnya.
Dari keterangan Korban mengaku telah melakukan perbuatan tersebut dengan pelaku layaknya suami istri dan itupun sejak tahun 2019.
” Benar kami sering melakukan nya sejak 2019 lalu” kata korban.”
Polsek Pangkalan Kuras telah mengamankan pelaku beserta Barang Bukti berupa Satu helai baju kaos panjang, celana panjang,bra, dan celana pendek warna merah.
Pelaku (Wawan) disangkakan pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI nomor wilayah tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak (Olo)