LANGGAM – TOPIKMETRO.COM, Penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penularan virus Covid-19, Polsek Langgam melakukan operasi yustisi himbauan protokol kesehatan, yang dilaksanakan di Kecamatan Langgam, Kamis (24/3/2022) malam.
Operasi ini di fokuskan kepada pemilik dan pembeli di warung-warung serta kepada remaja yang berkumpul-kumpul.
“Dalam operasi yustisi ini, jika ada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker diberikan imbauan dan teguran,” tegas Kapolsek Langgam, Iptu M Fadllilah
Kegiatan operasi yustisi ini, ujar Kapolsek akan terus dilaksanakan sampai masyarakat benar-benar menyadari pentingnya menerapkan Prokes, guna melindungi diri sendiri dan orang lain dari penularan virus.
“Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 55 Tahun 2020, tanggal 07 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau,” tuturnya.
