TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN – Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang selalu dilakukan hingga pademi covid-19 ini berakhir d bumi lancang kuning khususnya di kecamatan bandar Sekijang Kabupaten Pelalawan. Hal ini dapat terlihat dari aktifitas personil Polsek Bandar Sekijang pada Rabu (02/03/2022) pukul 08.30 s.d 09.10 Wib.

Pelaksanaan kegiatan ini, berdasar kan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony, SH mengatakan bahwa kegiatan d ini tetap berupa lisan terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran prokes tersebut dan diberikan masker serta Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar SeiKijang.

Dalam aktifitas ini, jumlah personil yang mendapat tugas dalam pelaksanaan kegiatan terdiri dari : Polri : 3 Orang (personil Polsek SeiKijang), dan TNI 2 Orang (Koramil setempat). Dan yang menjadi sasaran dalam kegiatan adalah
- warga : 4 Orang,
- Tempat usaha : 2 Tempat.
- Lokasi Kegiatan : 1 Kegiatan.
Lokasinya seperti Swalayan Indomaret bandar seikijang, Warung harian Seikijang dan sebagainya.
“Selama kegiatan berlangsung, terdapat situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” ungkap Kapolsek. (64n).