TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN –
Dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Personil Polsek Bandar Seikijang adakan kegiatan Yustisi, pada Senin tanggal 30 Mei 2022 Jam 08.00 sampai 09.20 WIB.
Kegiatan yustisi yang dilaksanakan oleh 3 orang Personil Polsek Bandar Seikijang ini, berdasarkan Kepada Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Dalam kegiatan Yustisi ini, Sasaran kegiatan ini dilakukan kepada Orang sekitar 13 Orang, Tempat usaha 1 Tempat serta Kegiatan 4 Kegiatan.
Sasaran Lokasi yang dituju dalam kegiatan ini yaitu :
1 Bank BRI Kecamatan Bandar Sei Kijang .
2 Indomaret dan Alfamart Kecamatan Bandar Sei Kijang
3 Tempat tempat keramaian Kecamatan Sei Kijang.
4 Toko toko di Kecamatan Bandar Sei Kijang.
5 Parkiran swalayan di Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH, dalam penjelasannya mengatakan bahwa terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker, supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang.
“Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” Jelasnya. (64n).