Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Polsek BDR Seikijang, Adakan Yustisi Pendisiplinan Kepada Masyarakat

oleh -10 Dilihat
Settia

TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN –  Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, POLSEK Bandar Seikijang, adakan Yustisi kepada masyarakat sekitar,. Hal ini dilakukan merunut kepada Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan, pada Senin
Tanggal  21 Maret 2022 pukul 09.00 sampai dengan 10.10 Wib.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Bandar SeiKijang AKP Mulian Dony SH, mengatakan bahwa kegiatan ini ditujukan terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut, diberikan masker, dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19.

Settia

“Guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19, khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang, jika keluar rumah di haruskan menggunakan masker,” ucap Kapolsek.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Polsek Bandar Seikijang menurunkan Personil dan berkaloborasi dengan TNI, yaitu : Personil Polsek 2 Orang, dan Personil TNI berjumlah 1 Orang.

“Selama kegiatan berlangsung, terdapat situasi dalam keadaan aman dan terkendali,” pungkasnya. (64n).

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *