Polsek BDR Sekijang Laksanakan Yustisi terhadap Masyarakat

oleh -12 Dilihat
Settia

TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN – Guna antisipasi penyebaran Covid-19, Polsek Bandar Seikijang laksanakan yustisi dalam rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, pada Sabtu
Tanggal : 14 Mei 2022.

Pelaksanaan kegiatan ini merujuk kepada Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.

Settia

Dalam pelaksanaan kegiatan yustisi yang dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan 10.00 Wib ini, dilaksanakan oleh 5  orang personil Polsek Bandar Seikijang

Yang menjadi Sasaran dalam kegiatan ini, yaitu :  jumlah Orang  10 Orang, Tempat  usaha  4 Tempat, dan Kegiatan  4 Kegiatan. Serta lokasi yang menjadi sasaran adalah :
-. Depan bank BRI unit sekijang.
-. Tempat tempat keramaian di Kecamatan Sei Kijang.
-. Toko toko yg ramai di kunjungi masyarakat.

Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH, dalam penjelasannya mengatakan bahwa Terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang.

“Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” jelasnya. (64n).

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *