TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN – Untuk mengantisipasi kebakaran Hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bandar Seikijang, Personil Polsek Bandar Seikijang laksanakan Patroli KARHUTLA dan Penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran Hutan dan lahan, pada Minggu tanggal 05 Juni 2022 Jam 12.00 WIB.
Pelaksanaan kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh Personil Polsek Bandar Seikijang dengan memberi himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat Kecamatan Bandar Seikijang agar tidak Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan.
Lokasi dan sasaran dalam pelaksanaan Patroli ini adalah daerah daerah rawan Karhutla wilayah hukum Polsek Bandar Seikijang.
Dalam penjelasannya Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony, SH, mengatakan bahwa dalam patroli ini, Adapun hasil dari Patroli yang ada, tidak di temukan titik api maupun titik asap.
“Kegiatan berakhir sekira Pukul 13.00 Wib, dan situasi terdapat dalam keadaan Aman dan kondusif,” jelasnya. (64n).