TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN – Dalam Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, pada Minggu Tanggal 26 Juni 2022 Jam 09.30 sampai dengan 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan, mengacu kepada Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.
Pelaksanaan kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat, Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini, dilaksanakan oleh 4 Orang personil Polsek Bandar Seikijang.
Sasaran yang sudah dilaksanakan dan dijumpai adalah 30 Orang, Tempat usaha 3 Tempat, dan Kegiatan 1 Kegiatan serta lokasi sasaran kegiatan seperti, Bank BRI cabang Sekijang, Mini Market Indomaret dan Alfamart Sekijang. Tempat tempat keramaian Kecamatan, serta teguran lisan 4 kegiatan.
Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH, mengatakan, Teguran lisan ini diberikan terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut dan diberikan masker serta Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar SeiKijang.
“Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” ungkap Kapolsek. (64n).