Polsek BDR Sekijang Laksanakan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat

oleh -9 Dilihat
Settia

TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN
Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, Personil Polsek Bandar Seikijang adakan kegiatan Yustisi, pada Rabu tanggal 06 Juli 2022 Jam 09.00 sampai dengan 10.00  WIB.

Kegiatan yustisi yang dilaksanakan oleh 3 orang Personil Polsek Bandar Seikijang ini, berdasarkan Kepada Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan.

Settia

Dalam kegiatan Yustisi ini, Sasaran kegiatan ini dilakukan kepada Orang sekitar 3 Orang, Tempat usaha 3 Tempat serta Kegiatan 1 Kegiatan.

Sasaran Lokasi yang dituju dalam kegiatan ini yaitu :
– Pusat  perbelanjaan Kelurahan Seikijang.
– Tempat tempat yg ramai di kunjungi masyarakat Kelurahan Seikijang.
– Halaman parkiran Swalayan Indomaret Kelurahan Seikijang. Dan teguran lisan ada 4 kegiatan.

Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH, dalam penjelasannya mengatakan bahwa terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan masker dan Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker, supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang.

“Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” ungkapnya. (64n).

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *