Rumah Makan Layani Pembeli Makan di Tempat, Akan ditindak SATPOL PP

oleh
Settia

PEKANBARU, (TOPIKMETRO.COM) – Selama bulan suci Ramadan, rumah makan dan sejenisnya diizinkan beroperasi tanpa memasang sticker non muslim. Namun demikian, pengelola harus menutup pintu bagian depan usaha, dan tidak melayani pembeli makan di tempat.

Ini disampaikan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada media saat diminta tanggapannya masih adanya rumah makan atau kedai kopi yang melayani pembeli makan dan minum ditempat.

Settia

“Tutup itu maksudnya, tidak terlihat dari luar, dia tutup, tapi dalam buka. Kalau ada orang beli, bawa pulang. Intinya rumah makan itu beli bawa pulang. Dan tidak melayani makan di rumah makan. Kecuali emergency, seperti non muslim yang saya maksud. Izin non muslim itu kalau tidak salah saya tidak ada lagi,” terang Agus.

Lanjutnya, dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disebutkan, tidak dibenarkan adanya aktivitas yang dapat mengumpulkan orang banyak.

“Kita sebetulnya di PSBB sudah sampaikan, beli bawa pulang. Otomatis, kan tidak ada orang makan. Sifatnya yang mengumpulkan orang tidak dibolehkan. Kecuali tugas dalam menanganani Covid,” jelas mantan perwira TNI berpangkat Kolonel ini.

Jika masih ada rumah makan atau kedai kopi yang melayani di tempat, pihaknya akan merepon dengan segera. “Ini juga kita harapkan peran serta bersama, seperti tokoh masyarakat, RT dan RW harus ikut mengawasi juga. Namun demikian, jika ada laporan, kita respon dengan segera,” ucapnya. (*).

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *