Bhabinkamtibmas Desa Pematang Tinggi Polsek Kerumutan Gelar Penyuluhan Bahaya Karkotika Kepada Siswa MA Daarul’Ulum

oleh -12 Dilihat
Settia

KERUMUTAN – Bhabinkamtibmas Desa Pematang Tinggi Polsek Kerumutan Polres Pelalawan, Bripka Masnur, SH menggelar penyuluhan bahaya narkotika kepada siswa Madrasah Aliyah Daarul’Ulum yang bertempat di Desa Pematang Tinggi Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Kamis (21/07/2022) pukul 09.00 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, SIK melalui Kapolsek Kerumutan Ipda Edi Winoto , SH, MH mengungkapkan, “Penyuluhan yang dilakukan Bhabinkamtibmas bertujuan guna menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, penyuluhan ini dimaksudkan dengan harapan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar.” “Penyuluhan ini, dilakukan agar siswa-siswi paham dan lebih berhati-hati terhadap peredaran narkoba, serta bahaya yang akan ditimbulkan dari gaya hidup yang tidak sehat,” ungkap Kapolsek Kerumutan.

Settia

Disamping itu lanjut IPDA Edi Winoto, SH, MH, “Penyuluhan dan sosialisasi dimaksudkan untuk memperluas informasi kepada para siswa, atau siswi tentang bahaya narkoba yang mengakibatkan hancurnya masa depan generasi muda penerus perjuangan bangsa.” Pada saat melaksankan Penyuluhan Bhabinkamtibmas Bripka Masnur, SH mengatakan, “Narkoba merupakan pembunuh massal. Sebab, dampak dari penggunaannya sangat fatal karena kerusakan yang ditimbulkannya permanen. Hal ini sesuai hasil penelitian pihak medis, bukan hanya katanya atau slogan saja, sehingga perlu kita lakukan penyuluhan kepada pelajar agar mengetahu bahaya narkoba tersebut.” “Serta jangan sekali-kali terbersit untuk mencoba narkoba. Mari bergandengan tangan, bahu membahu memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sehingga terbebas dari ancaman bahaya narkoba.” ajak Bripka Masnur, SH. Kemudian, dilaksanakan pula penyampaian tentang dampak dari penyalahgunaan narkoba serta ciri-ciri pengguna narkoba serta penjelasan terkait sanksi terhadap pengguna maupun pengedar narkoba serta uraian terhadap Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *