TOPIKMETRO.COM, PELALAWAN Guna menindaklanjuti Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 20 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Kabupaten Pelalawan. Polsek bandar Seikijang laksanakan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, pada Senin, 29 Agustus 2022.
Pelaksanaan Kegiatan Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini, di dilaksanakan diWilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang, mulai dari Jam 08.30 sampai dengan 09.10 Wib.
Pelaksanaan Kegiatan ini dilakukan oleh 3 Orang personil Polsek Bandar Seikijang. Dan sasaran yang sudah dilaksanakan dan dijumpai adalah 3 Orang, Tempat usaha 3 Tempat, dan Kegiatan 1 Kegiatan serta lokasi sasaran :
-. Pusat perbelanjaan Kelurahan Seikijang.
– Tempat tempat yang ramai di kunjungi masyarakat Kelurahan Seikijang.
– Halaman parkiran Swalayan Indomaret Kelurahan Seikijang.
AKP Mulian Dony SH, selaku Kapolsek Bandar Seikijang mengatakan bahwa
Teguran lisan ini diberikan terhadap Masyarakat yang melakukan pelanggaran tersebut dan diberikan masker serta Pembubaran agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19, guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19 khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar SeiKijang.
“Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” ungkapnya. (64n).