TOPIKMETRO.COM, JAKARTA -Jenderal Bintang Dua dan akan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Putra di tangkap Propam Mabes Polri dan Irjen Pol Teddy Minahasa yang masih Kapolda Sumber ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Penetapan status tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh sejumlah tim melibatkan Bareskrim dan Propam Polri.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022)
“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” Kombes Mukti.
Penangkapan Irjen Pol Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan anggota polisi. Salah satunya adalah Irjen Pol Teddy Minahasa. Irjen Pol Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menugaskan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menangani kasus pidana Irjen Pol Teddy Minahasa. Kapolri juga telah membatalkan TR terkait penempatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
Sebelumnya diwartakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan peredaran narkoba. Status Irjen Teddy yang sempat dipercaya menjadi Kapolda Jawa Timur pun dibatalkan.
“Hari ini akan saya keluarkan pembatalan telegram (pengangkatan) sebagai Kapolda Jatim akan diganti dengan pejabat baru,” kata Kapolri Jenderal Sigit di Mabes Polri disiarkan lewat akun Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (14/10/2022).
Kapolri menyatakan, terungkapnya Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
“Diawali penyidikan di Polda Metro Jaya. Ternyata ada hubungan dengan Irjen TM (Teddy Minahasa). Ada sejumlah anggota polisi lain,” kata Kapolri.
Kapolri menjelaskan, status Irjen Teddy Minahasa sudah berstatus sebagai terduga pelanggar kode etik. Teddy juga sudah dimasukkan ke dalam ruang penempatan khusus (patsus).
Sementara, proses hukum pidananya akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Saya sudah perintahkan dituntaskan. Terkait kode etik akan diproses oleh Kadiv Propam. Terkait pidananya saya sudah minta diproses di Polda Metro Jaya,” kata Jenderal Sigit.
Seperti yang baru saja tersiar di media masa, Jenderal Bintang Dua dan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa Putra di tangkap Propam Mabes Polri terkait masalah narkoba.
Berbagai tanggapan terlontar dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dirinya mengaku mendengar kabar mengenai dugaan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra ditangkap Propam Polri terkait narkoba.
Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa baru saja ditunjuk Kapolri untuk menjadi Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nico Afinta beberapa waktu lalu, tepatnya melalui Telegram Kapolri pada 10 Oktober 2022.
“Dugaan sementara, penangkapan Irjen Teddy Minahasa benar. Kalau nggak salah narkoba,” kata Sahroni, dilansir dari beberapa media online ternama tanah air, Jumat (14/10/2022).
Dihadapan para wartawan, Sahroni juga menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Irjen Teddy dinilai mengejutkan. Namun begitu, lebih cepat ketahuan itu lebih baik.
“Lebih cepat ketahuan lebih baik, daripada terlambat,” kata Sahroni. sebagaimana dikutip di sniper.news.
Informasi yang beredar, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan memberikan keterangan pers dihadapan awak media pada Jumat 14 Oktober 2022 sore ini.(*).
Sumber : detik