Jumat Curhat Polsek Bandar Seikijang Polres Pelalawan, Dilaksanakan di Desa Simpang Beringin

oleh
Settia

TOPIKMETRO.COM, BDR SEIKIJANG – Guna mendengar secara langsung Permasalahan atau keluhan dari masyarakat terhadap Sitkamtibmas, maupun permasalahan lainnya yang ada pada Masyarakat, untuk itu Polsek Bandar Seikijang laksanakan Kegiatan Jumat Curhat Polsek Bandar Seikijang Polres Pelalawan, yang bertempat di Aula Kantor Desa Simpang Beringin Kabupaten Pelalawan, dengan Jumlah Peserta 30 orang, pada Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 09.30 Wib.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Oleh Kapolsek Bandar Seikijang AKP MULIAN DONY, SH serta dihadiri oleh yaitu:
1.Kepala Desa Simpang Bering sdr. TAHARUDDIN IBRAHIM
2.Babinsa Desa Simpang Beringin SERTU HERMANTO
3.Sekdes Simpang Beringin sdr. SUHARTONO S.Ip
4.Kaur Umum Desa Simpang Beringin sdr. M. DEWAN EFENDI
5.Kasi Pemerintahan Desa Simpang Beringin Sdr. YANTO SANTOSO
6.Kasi Kesra Desa Simpang Beringin Sdr. SYAFRIZAL
7.Tokoh Masyarakat Simpang Beringin sdr. MAREN
8.Ketua RW dan RT Desa Simpang Beringin
9.Ketua Karang taruna Desa Simpang Beringin sdr. TOMI AKLI
10.Humas PT. SBA sdr. JUMADI
11.Humas PT. KLH sdr. SUMARDI
12.Para Agen Sawit/berondolan (VERON Sawit)
13.Tamu undangan ± 20 orang

Settia

Topik yang dibahas adalah dalam Jumat Curhat yaitu :
Pencurian buah kelapa sawit/berondolan milik masyarakat atau perusahaan yang dilakukan oleh oknum masyarakat.

Dan yang menjadi pelaksana dalam kegiatan tersebut adalah:
1.Kapolsek Bandar Seikijang AKP MULIAN DONY, SH
2.Kanit Sabhara IPDA YUDI MARTONO
3.Ps Kanit Lantas Polsek Bandar Seikijang AIPDA JERRY SABRIZEN
4.Ps Kanit Intelkam Polsek Bandar Seikijang AIPDA JAMAL PUTRA.

Kapolsek Bandar Seikijang AKP Mulian Dony SH, mengatakan bahwa Solusi terhadap permasalahan tersebut :

-Bagi para Agen Sawit/berondolan (VERON) agar Mengurus izin Usaha ke Kantor camat melalui Desa.
-Para Agen Sawit/berondolan wajib hanya menerima berondolan sawit saja bukan Buah kelapa sawit (TBS) bagi masyaakat yang bekerja mencari berondolan sawit.
-Apabila ada Pelaku Tindak Pidana Pencurian sawit/berondolan diamankan oleh kepolisian (Polsek) dan buah sawitnya dijual keveron, maka pemilik veron tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh polsek
-Melakukan pendataan bagi masyarakat yang bekerja mencari berondolan sawit untuk dicarikan lapangan pekerjaan diperusahaan atau perkebunan yang ada.

Kapolsek Bandar Seikijang menjelaskan bahwa Kegiatan Jumat Curhat Merupakan Program Quick Wins Kapolri, yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung Permasalahan atau keluhan dari masyarakat terhadap Sitkamtibmas, maupun permasalahan lainnya yang ada pada Masyarakat, sehingga Polri dapat memberikan Solusi terhadap Permasalahan tersebut.

Kegiatan tersebut berakhir sekira jam 11.30 Wib, Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman terkendali. (*).

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *