PELALAWAN – Sat narkoba polres Pelalawan kembali mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu di perkebunan sawit milik masyarakat di Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.Sabtu (27/5/ 2023) sekitar Pukul12.00 wib.
Mendapatkan info dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah warga yang berada di Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui, sering di jadikan tempat transaksi narkotika.
Berbekal info tersebut Team Opsnal Unit 2 yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu S.Tr.k., S.I.K bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian langsung kelokasi rumah di maksud.
Di TKP Team melihat ada seorang yang diduga tersangka sedang berada diluar rumah, namun keberadaan petugas sempat diketahui sehingga tersangka berusaha melarikan diri keperkebunan sawit masyarakat.
Aksi kejar kejaran sempat terjadi dilokasi, namun berkat kejelian dan ketangkasan petugas RY diduga pelaku dapat diamankan, saat di lakukan penggeledahan Team berhasil mengamankan barang bukti 1 Tas sandang Warna abu-abu yang berisikan 1 Buah Amplop warna coklat yang berisikan 1 paket Besar, 1buah dompet warna pink yang berisikan 2 paket sabu sedang,14 paket kecil sabu,1ball plastik klip,1 Unit timbangan digital warna silver dan1 buah tas sandang warna abu-abu.
Saat Team melakukan interogasi kepada tersangka Ry diperoleh informasi bahwa barang bukti sabu tersebut di dapat dari AC (DPO) Kemudian team membawa tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 37.97 Gram ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP .Suwinto.SH.SIK melaui Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu S.Tr.k., S.I.K membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
” Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah membantu memberi informasi kepada pihak kepolisian. saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut” terang Iptu Rejoice.(*/Sur)
