Sidang Lanjutan Prapid Jilid 4 Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Masal Dewan Rohil, Hari Ini Pembuktian Dokumen

oleh
Settia

Pekanbaru – Dari sidang lanjutan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini Rabu Tanggal (21/6/2023) berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang pada hari ini terkait dengan pembuktian dokumen dari pemohon dan termohon,1. 2 dan 3.

Settia

Selain itu Direktur FORMASI RIAU DR Muhammad Nurul Huda, SH MH saat dikonfirmasi mengatakan sidang prapid jilid tadi isi pokoknya ada beberapa pokok yakni. Pertama Termohon II tidak siap secara utuh menyajikan alat bukti, dan besok termohon II masih menyajikan alat bukti. Kedua Termohon I telah menyajikan semua alat bukti sebagaimna dalam lis alat bukti. Ketiga Termohon III sidang
kesimpulan tidak bisa hadir dan termohon III tidak mengajukan
kesimpulan.

Sementara itu besok Kamis (22/6) akan dilanjutkan sidang praperadilan ini dengan agenda sidang kesimpulan masing-masing pihak, dari pemohon dan termohon 1, 2 dan 3.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dikatakan oleh Direktur FORMASI RIAU sidang jawaban para termohon pada hari ini Selasa Tanggal 20 Juni 2023 kemarin yaitu pada pokoknya dan sidang telah digelar.

Salah satu poin hasil sidang tersebut Termohon I Polda Riau yaitu bahwa dalam perkara “sppd fiktif masal dewan Rohil,” termohon I sudah menetapkan tersangka dalam “sppd fiktif masal dewan Rohil,” dan termohon I sudah mengirimkan surat tembusan penetapan tersangka ke KPK RI, kata Muhammad Nurul Huda,SH MH.

Kemudian Termohon II yaitu Kejati Riau sudah memberikan petunjuk ke penyidik agar melengkapi syarat formil.

Selanjutnya Termohon III yakni KPK, mengapresiasi Perkumpulan FORMASI RIAU yang mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan haknya sebagai bagian dari masyarakat dengan peran sertanya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, Huda mengatakan agar termohon I mempublikasikan ke Publik siapa yang menjadi tersangka dalam dugaan “sppd fiktif masal dewan Rohil,” karena ini penting, agar publik bisa menilai apakah tersangka yang sudah ditetapkan tersebut sudah memenuhi keinginan publik atau tidak, tutup Huda.***/Sur

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *