TOPIKMETRO.COM, ROKAN HULU– Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Seorang Pria dalam dugaan Tindak Pidana (TP) perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur sesuai Pasal 76 E JO 82 UUPA.
“Pelapor YD (50), Saksi LM (40) dan dan SO (11), sedangkan Tersangka SU alias IS (22) dengan SDW (14),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Sabtu (9/9/2023).
Lanjut AKP Dr Raja Kosmos, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Belakang Rumah Pelapor inisial AN di Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
“Barang Bukti berupa Satu Helai Baju Gamis Lengan Pendek warna Hijau, Satu Helai Baju Lengan panjang warna Putih, Satu Unit Hand Phone Readmi warna Biru dan Satu Unit HP Oppo warna Putih,” rinci Kasat.
AKP Dr Raja Kosmos menjelaskan, pada Kamis 7 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wib, Pelapor baru sampai di rumah
Kemudian, Pelapor dipanggil Istrinya, bercerita anak gadisnya telah dicabuli SU
Lalu, Pelapor menanyakan langsung kepada Anak Kandungnya, diakui Korban SDW benar Dirinya sudah dicabuli SU
Atas kejadian tersebut, Orang Tua Korban melapor ke Polres Rohul untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Masih, AKP Dr Raja Kosmos, memaparkan pihaknya menerima laporan tersebut, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan terkait Perkara tersebut.
Personil, Unit PPA Sat Reskrim Polres Rohul mengamankan Tersangka diambil keterangan beserta keterangan Saksi lainnya.
“Kemudian, setelah Bukti Permulaan yang cukup diperoleh penyidik terhadap SU ditetapkan sebagai Tersangka dugaan TP melakukan perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah Umur,” pungkas AKP Dr Raja Kosmos mengakhiri.
(Humas Polres Rohul/RV)