TOPIKMETRO.COM, ROHUL – Maraknya perjudian jenis Toto gelap(Togel) atau lebih dikenal dengan konsorsium 303 yang berlokasi di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yakni Kecamatan Ujung batu, Kecamatan Kunto Darussalam, Kecamatan Tandun, Kecamatan Rambah Samo dan Kecamatan Bonai Darussalam dinilai cukup menggiurkan bagi Bos atau pengelola judi togel tersebut.
Hal ini tak terlepas dari lamanya operasi judi togel tersebut, yang pastinya mendatangkan cuan yang tidak sedikit. Namun yang menjadi persoalan utama para pelaku usaha “haram” tersebut bebas leluasa bergerak tanpa ada tindakan hukum yang tegas dari Kepolisian, dalam hal ini Sat Reskrim Polres Rohul serta turunan nya di setiap Polsek.
Persoalan ini juga terlihat dengan bebas nya aktivitas 303 Jenis Togel diduga kurangnya pengawasan dari Aparat Pihak berwajib. Hal ini terkesan ada pengawasan terpisah atau tersendiri ,sangat mirisnya lokasi perjudian tersebut di beberapa desa, sebagai contoh seperti di Kecamatan Ujung batu, Desa pematang tebih,i selain juga marak, diwilayah tandun yang sudah lama beroperasi di km 6 tandun yakni di warung kopi SHN Tandun sudah ada Juru Tulis nya.
Konfirmasi yang dilakukan awak Media -Rabu (4/10) kepada Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Mengatakan” saya sudah instruksikan ke seluruh jajaran terkait judi semua tindak tegas dan alhamdulillah, Polres Rohul di september 2023 kita sudah ada 3 perkara judi”, sebut AKP Raja.
Diduga di Kecamatan Ujung batu bandar 303 jenis togel yang berinisial FM, merupakan sosok yang cukup dikenal di kalangan warga Kecamatan Ujung Batu sendiri. FM juga diindikasi sangat dekat dengan jajaran Oknum Aparat berwajib ,sehingga bisnis usaha 303 yang dikelola nya cukup aman dan tidak pernah tersentuh secara yurisprudensi.
Saat ditanya perihal ancaman pidana nya, AKP Raja Kosmos mengatakan sanksi nya cukup berat. “Dasar hukum ,Sebagaimana diatur didalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah”, terang Kasat Reskrim Polres Rohul tersebut.
Lanjut AKP Raja Kosmos, “Pada hakikatnya perjudian adalah bertentangan dengan Agama , Kesusilaan ,dan membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat Kecamatan ujung batu Kabupaten rokan hulu”.
Salah satu warga ujung batu, yang tidak ingin disebutkan indentitas nya mengatakan,
“Bukan rahasia umum lagi bagi warga terkait Kegiatan Perjudian togel di Kecamatan Ujung batu , dimana diduga FM selaku Bos 303 sudah cukup lama beraktifitas .Namun sangat aneh tidak pernah ada tindakan dari jajaran Aparat Penegak Hukum terkesan ada pembiaran aktifitas Perjudian tersebut ,terindikasi di duga FM selaku Boss Togel cukup dikenal dengan Instansi Penegak hukum makanya aktifitas perjudiannya berjalan aman tanpa tersentuh hukum”, Ujar warga tersebut.
Dari penjelasan di atas, Maka sudah sepatutnya FM selaku Pengelola aktifitas usaha 303 jenis Togel di Kecamatan Ujung batu Kabupaten rokan hulu, di Proses secara Yuridis oleh jajaran Aparat penegak hukum Polres Rokan Hulu, Tanpa ada tebang pilih demi supremasi penegakan hukum di Kabupaten Rohul khususnya di Kecamatan Ujung Batu ,Agar terbebas dari Pekat yaitu aktifitas 303 jenis Perjudian togel Hongkong.**(tim)