Tangkap Oknum Kades Terkait Tambang ilegal, AKBP Budi: Bukti Kami Tidak Tebang Pilih

oleh
Settia

TOPIKMETRO.COM, ROKAN HULU – Kepala Desa (Kades) Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), AS, 50, ditangkap polisi, Sabtu (30/9/2023) Dia ditangkap karena melakukan kegiatan usaha penambangan tanah liat, tanah urug, tanah timbun tanpa izin usaha pertambangan (IUP).”AS ditangkap bersama anak buahnya berinisial DS, 24, terkait kasus penambangan ilegal

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono.SIK MH menjelaskan

Settia

“Selain menangkap dua orang tersangka, pihaknya juga menyita satu unit alat berat jenis eskavator merek KOMATSU PC 200-6 warna kuning.

“Alat berat tersebut milik tersangka AS,” jelas AKBP Budi kepada Wartawan Senin (2/10/23).

Oknum Kades dan anak buahnya itu dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Mantan Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Riau ini menambahkan bahwa penangkapan oknum Kades ini merupakan bukti Polres Rohul, tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.

Kepala Desa (Kades) Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul), Andes Siata, 50, ditangkap polisi, Sabtu (30/9). Andes ditangkap terkait tambang ilegal.” Pungkasnya

*Penulis : Alfian Top*RV

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *