TOPIKMETRO.COM, ROKAN HULU – Sungguh, tak disangka, Ibu Muda, berparas Cantik, berusia 28 Tahun ini, berpura-pura sebagai Pembeli, ternyata Seorang Maling Hand Phone.
“Ibu Muda tersebut berinsial DP alias Lisa (28), berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul, pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 15.00 Wib, di Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto.
“Dalam kasus ini Korban atau MP alias Mia (23), sedangkan untuk saksi SUR dan MAR,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos SH MH, Sabtu (28/10/2023) Malam.
Lanjutnya, sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Raya Tangun RT 001 RW 001 Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 Wib.
“Untuk Barang Bukti Satu kotak Hand Phone merek Oppo Type A92 dan Satu Unit Hand Phone merek Oppo Type A92,” terang Kasat.
Lebih AKP DR Raja menjelaskan, kronologi kejadian, pada Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 10.30 Wib, Pelapor sedang menjaga Toko Sherly yang berada di Jalan Raya Tangun RT 001 RW 001 Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah.
Kemudian, datang Seorang Perempuan yang tidak dikenal dengan mengendarai Sepeda Motor Matic dan masih memakai Helm membeli barang – barang berupa Minyak Makan, Telur, Beras, Kopi, Gula dan Teh.
Lalu, Pelapor menyiapkan Barang-barang pesanan Pembeli. Kemudian Pelapor memanggil Orangtuanya yang bernama SUR untuk membantu.
Setelah, SUR datang, maka Pelapor meletakkan Satu Unit Handphone dalam Stealing Kaca dan menyiapkan Telur pesanan Pembeli tersebut, di Belakang Toko.
Kemudian, SUR mengambil Hand Phone, Pelapor untuk digunakan menghitung total belanjaan pembeli tersebut.
Namun, karena Layar Hand Phone dikunci maka SUR meletakkan kembali Hand Phone milik Pelapor ke Stealing Kaca serta pergi menuju rumah yang berada di belakang Toko untuk mengambil Hand Phone SUR.
Setelah, SUR datang membawa Hand Phone, maka Pelapor katakan, ”Mak, Telurnya Kurang 9 Butir Lagi,” katanya
Kemudian, SUR pergi ke dalam Rumah untuk mengambil Telur, sehingga tidak ada yang menjaga Toko di depan melihat kegiatan pembeli tersebut.
Setelah saudari SUR mengambil Telur, maka langsung menemui Pembeli tersebut.
Kemudian, Pembeli menanyakan Toko yang menjual Mie Putih, lantas SUR mengatakan, ”Mungkin Ada Dijual Di Toko Simpang Jalan”.
Lalu si Pembeli Pamit mau membeli Mie Putih. Kemudian, setelah Pelapor selesai membersihkan dan menyiapkan Telur pesanan Pembeli.
Maka Pelapor menemui SUR di Depan TOKO dan bertanya, ”Mak, Mana Hape Ku ?”.
Lalu, SUR menjawab, ”Itu Di Dalam Stealing”. Namun Pelapor tidak ada menemukan handphone merek Oppo A92 warna Ungu Aurora berada di dalam Stelaing Kaca.
Kemudian Pelapor bertanya kepada SUR ”Mak. Kemana Ibu Tadi Pergi ?” Lalu SUR menjawab, ”Pergi Ke Toko Simpang Jalan”.
Kemudian, Pelapor langsung pergi mencari sampai ke Simpang Jalan, namun tidak berhasil bertemu dengan pembeli tersebut.
Lalu, Pelapor kembali ke Toko dan menunggu Pembeli tadi datang untuk mengambil serta membayar barang pesanannya.
Namun, Pembeli tersebut tidak juga datang. Sehingga Pelapor mengalami kerugian materi lebih kurang Rp 4.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul.
Berdasarkan laporan tersebut, Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul mendapatkan informasi terkait tindak pidana pencurian Hand Phone diduga pelaku yang berada di Daerah Desa Lubuk Bendahara.
Kemudian, Team Resmob mencari informasi diduga Pelaku di daerah tersebut, akhirnya Team Resmob mendapat kan keberadaan di diduga pelaku DP di rumah mertuanya di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto
Dijelaskan, AKP DR Raja, dari Tangan Pelaku DP diamankan Barang Bukti Satu Unit Handphone Merek Oppo. Atas kejadian tersebut Team Resmob langsung membawanya ke Mapolres Rohul, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk Tersangka berinisial DP dijerat dengan Pasal 362 atau 480 KUH Pidana,” tutup Kasat Satreskrim Polres Rohul mengakhiri. (Humas Polres Rohul/RV)