TOPIKMETRO.COM, BDR SEIKJANG – Dalam rangka sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Personil Polsek Bandar Seikijang, Laksanakan Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang. Adapun Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H dipimpin Oleh Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP MULIAN DONY, SH didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang IPTU MUSLIM, SH dan Kanit Binmas Polsek Bandar Sei Kijang IPDA GERHARD SITOMPUL serta diikuti Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sebanyak 18 (Delapan belas ) Personil Gabungan, pada Kamis 07 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wib.
Dasar Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
1.UU RI Nomor : 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI
2.Surat Telegram Kapolda Riau Nomor : STR/87/II/KKA/2024, Tanggal 24 Februari 2024 Tentang KRYD Menyambut Bulan Suci Ramadhan tahun 2024.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang itu bermaksud Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H yakni, sebagai berikut :
-Penyakit Masyarakat
-Premanisme
-Gangguan ketentraman dan ketertiban umum
Dan Sasaran Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Di Wilayah Hukum Polsek Bandar Sei Kijang Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, yaitu :
1.Warung Tuak sdr. S. SIHOMBING Jl. Lintas Timur Km 37 Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang.
2.Warung Harian Barang Harian sdr. DITA Jl. Lintas Timur Kelurhan Sekijang Kecamatan Bandar Sei Kijang.
3.Warung Tuak Sdri. R. SITOMPUL. Jl. Lintas Timur Km 37,5 Kelurahan Sekijang Kecamatan Bandar SeiKijang.
Berikut hasil yang di capai pada saat Pelaksanaan Kegiatan Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, antara lain, adalah :
1.Warung Tuak sdr. S. SIHOMBING dan mengamankan/disita minuman keras jenis tuak sebanyak 1 (Satu) Buah Derigen. pihak kepolisian juga, melakukan himbauan kepada masyarakat yang berkumpul agar tidak meminum-minuman keras karena akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
2.Hasil dari pengecekan Warung harian barang harian Sdri. DITA tidak ditemukannya penjualan Minuman Keras dan Pihak Kepolisian juga melakukan himbauan untuk tidak menjual minuman keras.
3.Hasil dari pengecekan Warung Tuak Sdr. R. SITOMPUL Jl. LintasbTimur Km 37,5 Kelurahan Sekijang dan mengamankan/disita minuman keras jenis tuak sebanyak 2 (Dua) Botol Aqua, pihak kepolisian juga, melakukan. himbauan kepada masyarakat yang. berkumpul agar tidak meminum-minuman keras karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Rangkaian kegiatan berakhir sekira pukul 23.00 Wib dan situasi terdapat dalam keadaan aman Kondusif. (*)..