TOPIKMETRO.COM, BDR. SEIKIJANG – Dalam Rangka Colling System ciptakan suasana sejuk aman nyaman dan kondusif oleh Personil Polsek Bandar Sei Kijang Polres Pelalawan dan guna mendekatkan diri dan menyerap aspirasi masyarakat, Personil Polsek Bandar Sei Kijang yang beragama Kristen, dilaksanakan Ibadah Minggu Kasih (Minggu Harmoni) Personil Polsek Bandar Sei Kijang yang beragama Kristen, bertempat di Gereja Khatolik Jl. H. M. Thaib Kelurahan Sekijang Kecamatan Bandar Sei Kijang, pada Minggu 03 Desember 2023, sekira pukul 10.00 Wib.

Adapun yang hadir dengan kegiatan yang dilakukan yakni sebagai berikut :
-Pimpinan Jema’a Pastur Aloysius Suyoto.
-Bapak Jhonter Tamba.
-Bapak Surianto.
-Kanit Bimmas Polsek Bandar Sei kijang IPDA GERHARD SITOMPUL.
-Banit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang AIPDA
RONI GABE.
•Jemaat ± 60 org.
Dengan susunan acara sebagai berikut :
1.Pembukaan.
2.Berdoa.
3.Khotbah.
4.Bernyanyi + Persembahan.
5.Warta Jemaat.
6.Kata Sambutan sekaligus pesan kamtibmas oleh Kanit Bimmas Polsek Bandar Sei Kijang IPDA
GERHARD SITOMPUL
dan Personil Piket Polsek
Bandar Sei Kijang yang
beragama Kristiani.
7.Doa Syafaat.
8.Doa Penutup.
Dan Rangkaian dari kegiatan tersebut sebagai berikut :
•Lokasi Kegiatan : Gereja Khatolik Jl. H. M
Thaib Kel. Sekijang Kecamatan
Bandar Sei Kijang.
-Jumlah Peserta : ± 60 Orang
-Topik permasalahan :
-Lalu lintas.
-Pelayanan Kepolisian
•Pertanyaan yang
diajukan :
-Aturan berlalu lintas.
-Prioritas menggunakan jalan umum.
-Santunan bagi korban Laka Lantas
-Pembuatan SKCK dan Izin Keramaian.
Jawaban dari tanya jawab / solusi terhadap permasalahan tersebut :

•Sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), jenis kendaraan-kendaraan prioritas
mobil berdasarkan Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengguna jalan yang mendapatkan hak istimewa untuk mendapat prioritas ketika di jalan raya adalah :
1.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2.Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3.Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4.Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5.Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6.Iring-iringan pengantar jenazah.
7.Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
~Kemudian dalam Pasal 135 menyatakan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
~Dalam menggunakan jalan umum, kita harus menggunakan etika berlalu-lintas.
~Beberapa pelanggaran lalulintas yg tidak mendapat santunan sebagai berikut :
1.Tidak memiliki SIM.
2.Tidak memiliki STNK.
3.Merubah spesifikasi kenderaan
4.Melawan arus.
5.Melanggar palang pintu kereta api.
6.Membuat konten.
-Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tatacara perizinan kegiatan masyarakat dan keramaian umum serta kegiatan Politik :
_Memberitahukan ke kantor Polisi terdekat
_Membawa kelengkapan ADM seperti KTP, rekomendasi dari Lurah/Kades, Izin menggunakan tempat/lokasi giat, struktur Panitia, pernyataan tidak melakukan giat yg melanggar hukum.
-Dalam kesempatan itu, Pastur Aloysius S. dan Pengurus Gereja Katolik Jl. H. M Thaib Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan Bapak Jhonter mengucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas diadakannya program minggu kasih (Minggu Harmoni) sebagai wadah menyampaikan pesan oleh masyarakat khususnya jemaat gereja yang akan melaksanakan ibadah.*
-Kami umat Gereja Katolik Jl. H. M Thaib Kel. Sekijang Kec. Bandar Sei Kijang, sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian Sektor Bandar Sei Kijang yg selalu melakukan pengamanan, bersosialisasi tentang aturan berlalu Lintas, Santunan korban Laka – lantas, Pembuatan SKCK, izin keramaian dan patroli setiap ibadah minggu kasih (Minggu Harmoni) maupun hari besar digereja,” kata Bapak Jhonter.*
Dalam hal ini Yang melaksanakan Kegiatan adalah :
•Kanit Bimmas Polsek
Bandar Sei Kijang IPDA
GERHARD SITOMPUL
•Banit Lantas Polsek Bandar
Sei Kijang AIPDA RONI
PANGGABEAN.
• Personil Piket Polsek
Bandar Sei Kijang yang
beragama Kristen
-Menanggapi curhatan Minggu Kasih (Minggu Harmoni) tersebut Kapolsek Bandar Sei Kijang diwakili oleh Kanit Bimmas Polsek Bandar Sei Kijang AIPDA GERHARD SITOMPUL dan personil Piket Polsek Bandar Sei Kijang, menyampaikan bahwa Polsek Bandar Sei Kijang akan tetap melaksanakan bersosialisasi tentang aturan berlalu Lintas serta santunan korban Laka – lantas, pembuatan SKCK, izin keramaian agar dapat memahaminya dan patroli setiap hari Minggu Kasih (Minggu Harmoni) saat pelaksanaan ibadah dan menjamin kenyamanan Umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah di Gereja sebagai bentuk pelayanan polri terhadap masyarakat.*

-Polsek Bandar Sei Kijang juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat maupun seluruh Umat Gereja atas kerja samanya selama ini sehingga Kamtibmas selalu terjaga dan jemaat dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman.
•Link Media Sosial : 1 Link
•Link Berita Online : 1 Link
Kegiatan Minggu Kasih merupakan Program Quick Wins Kapolri, yang bertujuan untuk mendengarkan secara langsung permasalahan atau keluhan dari masyarakat terhadap Sitkamtibmas, maupun permasalahan lainnya yang ada pada masyarakat, sehingga Polri dapat memberikan solusi terhadap permasalahan tersebut.
Kegiatan tersebut berakhir sekira Pukul 12.00 Wib, dan selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan lancar. (*).