ROKAN HULU- TOPIKMETRO.COM, Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Senin (1/7/2024) sekitar pukul 22.30 Wib dengan mengamankan Seorang Tersangka.
“Tersangka seorang Pria, berinsial IM alias Bokir (24), dengan Pelapor, DHP (33), KS Br Simamora (25) dan SA,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Selasa (2/7/2024).
Lanjutnya, Pria itu ditangkap, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul. “Dengan Barang Bukti berupa Satu Unit Hand Phone merk Realme Note 50,” kata kasat.
AKP Dr Raja menjelaskan, pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 00.15 Wib, Pelapor masuk ke Kamar Rumahnya di RT 012 RW 006 Desa Tandun Barat, untuk beristirahat.
Kemudian, sekitar pukul 06.30 Wib, Pelapor terbangun dari tidurnya dan hendak ke Kamar Mandi untuk Cuci Muka melalui pintu Dapur dan melihat Pintu Dapur sudah dalam keadaan terbuka serta ada bekas dicongkel.
Melihat hal tersebut, Pelapor langsung bertanya kepada Istrinya, namun tidak mengetahui kejadian tersebut.
Setelah itu, Pelapor dan istrinya langsung mengecek isi rumah dan ternyata ada Barang-barang yang hilang di antaranya satu Unit Hand Phone milik Pelapor merk Oppo dengan Nomor 08137135xxxx, Satu Unit Hand Phone milik Istri Pelapor merk Realme Note 50 dengan Nomor 08775132xxxx dengan imei 1 86193607448xxx, imei 2 861936074483xxx Satu Unit Speaker aktif, Satu Mesin Chainsaw merk Alkon serta Uang sebesar Rp 350.000.
“Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan kejadian tersebut, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 09.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga pelaku yang melakukan TP Curat tersebut.
Mendapat informasi itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan terhadap IM.
Kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi IM als Bokir sedang berada di Kelurahan Ujung Batu.
Selanjutnya, Polisi berhasil mengamankan IM di Kelurahan Ujung Batu, saat dilakukan interogasi terhadapnya Dia mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan Gabe
“Atas hal tersebut, Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Dr Raja.
“Kami Polri sudah melakukan gelar Perkara serta memeriksa para Saksi, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya mengakhiri
Sumber : (Humas Polres Rohul)
Penulis : rv
Editor : rv