BUKTI NYATA PENINGKATAN PELAYANAN PRIMA DAN “BERSAHABAT”, LAPAS PASIR PANGARAYAN BERIKAN PERLENGKAPAN MANDI BAGI WARGA BINAAN

oleh
oleh
Settia

Topikmetro.com, Pasir Pangarayan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berkomitmen untuk melayani kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), salah satunya dengan membagikan perlengkapan mandi. Kegiatan ini disambut antusias oleh seluruh warga binaan, apalagi mereka yang jarang dikunjungi keluarga sehingga perlengkapan kebersihan diri sangat minim. Kegiatan ini bertujuan sebagai salah satu cara untuk meningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat pada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mencegah terjadinya penyakit. Kamis (14/11/2024.)

Kepada warga binaan, masing-masingnya mendapatkan perlengkapan mandi yang terdiri dari Deterjen, Sabun Mandi Batang, Gayung. Dalam kesempatan ini Petugas Klinik Pratama Lapas Pasir Pangarayan, Staff Perawatan didampingi petugas jaga blok hunian langsung membagikan perlengkapan tersebut kepada setiap kamar hunian. 

Settia

Kepala Lapas Pangarayan Efendi Parlindungan Purba menjelaskan, Pembagian perlengkapan mandi untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak dasar WBP dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan WBP, serta lingkungan lapas secara keseluruhan. 

Pembagian ini merupakan hak WBP yang diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP di mana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.  Selain itu, pembagian perlengkapan mandi untuk WBP diatur dalam SK Dirjen PAS Kemenkum HAM RI No: PAS-31.PK.01.07.01 Tahun 2016 Tentang standar pengendalian TB, Hepatitis, skabies, lepra dan penyakit menular lainnya dan Peraturan menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH.02.UM.06.04 Tahun 2011 tentang pedoman pelayanan kesehatan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita penuhi seluruh hak-hak dasar dari WBP, dan ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Riau Bapak Budi Argap Situngkir dan juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP di mana setiap narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi”. Ucap Kalapas.

Sumber : HUMAS/Fr

Penulis. : Rv

Editor.    : Rv

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *