Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Enam Desa Se-Kabupaten Rokan Hulu

oleh
oleh
Settia

Topikmetro.com, Rokan Hulu, 10 Desember 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah di enam desa se-Kabupaten Rokan Hulu pada hari Selasa, 10 Desember 2024. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan yang berlaku, guna menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan desa.

Kegiatan yang berlangsung secara bergilir ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari setiap desa. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Samsul Kamal, S.H., serta didampingi oleh Bapak Dedi Kurnia Putra, S.STP., yang memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada peserta.

Settia

Dalam materinya, Samsul Kamal menjelaskan pentingnya peraturan daerah sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. “Kepatuhan terhadap peraturan daerah tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga membangun desa yang lebih maju dan harmonis,” ujarnya.

Sementara itu, Dedi Kurnia Putra menekankan peran aktif masyarakat dalam mendukung implementasi peraturan. “Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan mereka agar tetap kondusif. Dengan memahami peraturan, kita semua dapat berkontribusi untuk membangun Rokan Hulu yang lebih baik,” tegasnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir. Mereka merasa lebih memahami isi dan tujuan dari peraturan daerah yang diberlakukan. Harapannya, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk menjangkau lebih banyak masyarakat di daerah lainnya.

Melalui sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan semakin meningkat, sehingga kehidupan sosial di wilayah tersebut dapat berjalan dengan aman dan tertib.

Penulis : RV

Editor.   : Rv

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *