Ujung Batu, TopikMetro.com, – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah Sdr. Ngali, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.
Kejadian berawal pada Sabtu, (14/02/2025), sekira pukul 07.00 WIB, rumah Sdr. Ngali menjadi sasaran pencurian. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor GL Max berwarna hitam serta satu unit kulkas warna silver.
Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE, memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu, IPDA Sarlose Mesra, SH, untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka utama, yaitu EFS (22) dan Sdr. DH alias DO Bin BH (32).
Pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa tersangka Sdr. EFS telah lebih dahulu diamankan dalam perkara lain. Informasi lanjutan mengungkap keberadaan tersangka Sdr. DO di sebuah perkebunan kelapa sawit.
Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka Sdr. DO mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan Unit Reskrim, ia akhirnya berhasil diamankan setelah pengejaran sengit. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sepeda motor GL Max telah dijual oleh Sdr. EFS, sementara kulkas yang dicuri disimpan di sebuah rumah kosong di Jalan Tranpol.
Tim Reskrim kemudian menuju lokasi dan berhasil menemukan barang bukti berupa kulkas. Dalam pengembangan kasus, penyelidikan mengarah kepada seorang bernama Sdr. IL, namun saat didatangi ke rumahnya, ia tidak ditemukan. Sdr. DO kemudian dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun identitas tersangka antara lain, EFS (22), Laki-Laki, Tidak Bekerja, alamat Simpang Tranpol, Desa Pematang Tebih, Kec. Ujung Batu, Kab. Rohul, Prov. Riau. Kemudian tersangka atas nama DH Alias DO Bin BH (32), Laki-Laki, Tidak Bekerja, alamat Jl. Durian, Kel. Ujung Batu, Kec. Ujung Batu, Kab. Rohul, Prov. Riau
Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor GL Max warna hitam. 1 (satu) unit kulkas warna silver.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE mengatakan, dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, mengapresiasi kerja keras tim Unit Reskrim dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polisi terus mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwenang,” ujar Kapolsek
Lanjut tambah Kapolsek, “Polsek Ujung Batu berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” tutup AKP Robby akhiri.
Sumber : Humas Polres Rohul
Penulis. : RV