Polsek Rokan IV Koto Tangkap Enam Pelaku Pembunuhan Harimau Sumatera di Desa Tibawan

oleh
oleh
Settia

Rokan Hulu, TopikMetro.com, – Enam orang pelaku pembunuhan seekor harimau Sumatera berhasil diamankan oleh Polsek Rokan IV Koto pada Senin, 3 Maret 2025. Harimau yang merupakan satwa dilindungi ini awalnya terjerat perangkap babi di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, namun kemudian dibawa oleh pelaku dan ditemukan sudah dikuliti serta dicincang.

Kronologi Kejadian

Settia

Pada Minggu siang, 2 Maret 2025, warga Desa Tibawan melaporkan adanya harimau yang terjerat perangkap babi di kebun warga. Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek Rokan IV Koto AKP Yohannes Tindaon SH dan berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Riau untuk melakukan penyelamatan satwa liar tersebut.

Senin pagi, 3 Maret 2025, Bhabinkamtibmas Desa Tibawan BRIPKA Edo P.K., S.H., M.H. bersama Babinsa KOPTU Rahmad serta tim dari Balai Besar KSDA Riau menuju lokasi untuk mengamankan harimau. Namun, setibanya di lokasi, harimau tersebut sudah tidak berada di jeratannya. Jejak ban mobil di sekitar lokasi menimbulkan kecurigaan bahwa harimau telah dibawa oleh pihak lain.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa mobil yang dicurigai sedang dicuci di Carwash 175 Ujungbatu. Menurut keterangan petugas pencuci mobil, kendaraan tersebut dalam keadaan kotor dengan banyak bekas kotoran hewan di bagian belakang. Tim kemudian membuntuti mobil tersebut dan menghentikannya di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rokan IV Koto AKP. Yohannes Tindaon SHmenjelaskan “Saat diperiksa, ditemukan tiga orang di dalam mobil yang akhirnya mengakui telah membawa harimau tersebut ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. Tim segera bergerak ke lokasi tersebut dan mendapati harimau tersebut sudah dibunuh, dikuliti, serta dicincang”.

Adapun Identitas Para Pelaku yang Diamankan

1. SLND (58), warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
2. LEV (32), warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
3. ZL (54), warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
4. RZ (34), warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir.
5. EM (42), warga Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur.
6. EDG (76), warga Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto.

Selanjutnya Barang Bukti yang Diamankan

1 unit mobil Toyota Innova hitam dengan Nopol B 1657 UYA.
2 bilah pisau dan 1 bilah parang.
2 utas tali nilon.
1 lembar kulit harimau yang sudah dikuliti.
2 karung goni berisi daging dan tulang harimau.

Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto dan akan diproses lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Rokan Hulu. Tim medis dari Balai Besar KSDA juga telah melakukan autopsi terhadap harimau untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Tim Balai Besar KSDA yang Terlibat dalam Penanganan Kasus
M. Hendri, S.H.
Novi Mulyadi, S.Hut., M.Si
Dhanang Estu Bagyo, S.KH
Suharman Siregar
Dino Aprilia
Ponco Prabowo
Donu Nuansa
Zulfahmi

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MHmenegaskan bahwa kasus ini akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Diketahui, Pembunuhan harimau Sumatera merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

AKBP Budi Setiyono SIK MH juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas perburuan satwa liar yang dilindungi guna menjaga kelestarian ekosistem di Riau.

Penulis : RV

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *