ROKAN HULU, TopikMetro.com, – Jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan satu ekor harimau oleh enam orang pelaku di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Rokan Hulu pada Selasa (04/03/2025), Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SI./K.,MH, mengungkap kronologi kasus serta barang bukti yang berhasil diamankan.
Peristiwa ini bermula pada Minggu siang (02/03/2025) ketika warga Desa Tibawan menemukan seekor harimau yang terjerat di perangkap babi milik warga di kebun. Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas setempat segera berkoordinasi dengan tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau untuk mengamankan satwa yang dilindungi tersebut.
Namun, saat tim gabungan dari Polsek Rokan IV Koto, TNI, dan BBKSDA tiba di lokasi pada Senin pagi (03/03/2025), harimau tersebut sudah tidak ada dalam jeratannya. Hal ini menimbulkan kecurigaan, terlebih ditemukan jejak ban mobil di sekitar lokasi.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada sebuah mobil yang dicurigai membawa harimau tersebut. Mobil ini ditemukan sedang dicuci di Carwash 175 Ujung Batu dalam kondisi kotor, terutama di bagian belakang yang penuh bekas kotoran hewan. Tim pun melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menghadang kendaraan tersebut di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.
Di dalam mobil, polisi menemukan tiga orang pelaku yang akhirnya mengakui telah membawa harimau itu ke Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto. Tim segera bergerak ke lokasi, namun setibanya di sana, harimau tersebut sudah dalam kondisi mengenaskan—dibunuh, dikuliti, dan dicincang oleh para pelaku lainnya.
Enam orang yang terlibat dalam kejahatan ini telah diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu, SA (58), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. LE (32), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. ZU (54), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. RI (34), petani asal Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir. EM (42), petani asal Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat dan EN (76), petani asal Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova hitam bernopol B 1657 UYA. 2 (dua) bilah pisau. 1 (satu) bilah parang. 2 (dua) utas tali nilon. 1 (satu)ekor harimau yang sudah dipotong-potong. 2 (dua) karung goni plastik berisi daging dan tulang harimau
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui membunuh harimau tersebut untuk diperjualbelikan. Mereka berniat mendapatkan keuntungan dari penjualan tulang, daging, dan kulit harimau, yang bernilai tinggi di pasar gelap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 junto huruf D dan E Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. “Harimau adalah bagian dari kekayaan alam kita yang harus dilindungi. Kami akan memastikan hukum ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Kapolres.
Sementara itu, perwakilan BBKSDA Riau, M. Hendri, S.H., menambahkan bahwa perburuan satwa liar, terutama harimau, sangat mengancam ekosistem dan keseimbangan alam. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hewan liar dalam kondisi terjerat, agar bisa segera ditangani dengan prosedur yang benar,” tukasnya. Nurdin
Penulis. : Rv