Bergerak Cepat IPTU Totok Dan Tim Bongkar Jaringan Narkoba Seberat 10,58 gram.

oleh
oleh
Settia

ROKAN HULU, TopikMetro.com,  – Aparat Kepolisian dari Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/3/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Samo, IPTU Totok Nurdianto, SH, MH, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayahnya. Dua tersangka, yakni ZU (39) dan HE (31), berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 10,58 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di sebuah peron milik warga di Dusun Suka Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Rambah Samo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Settia

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam operasi ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) plastik bening berisi sabu ukuran kecil, 1 (satu) plastik bening berisi sabu ukuran sedang, 34 (tiga puluh emat) plastik bening kecil kosong, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang kosong, 1 (satu) bong, 1 (satu) botol Redoxon, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet, serta 2 (dua) unit handphone merk Vivo dan OPPO warna biru muda.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambah Samo IPTU Totok Nurdianto., S.H.,M.H, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah lama menjadi target operasi karena diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah Rambah Samo. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan mengedarkan sabu kepada para pelanggannya di sekitar wilayah tersebut.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika,” ujar IPTU Totok.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman pidana yang cukup berat.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami harap upaya ini terus berlanjut agar lingkungan kita terbebas dari narkoba,” tegas Eks Paur Humas.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Rokan Hulu. Polsek Rambah Samo berkomitmen penuh untuk memastikan wilayahnya terbebas dari narkoba.

Sumber : (Humas Polres Rohul)

Penulis. : RV

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *