Mendekati Idul Fitri 1446 H, Lapas Pasir Pangarayan Sidak Blok Hunian

oleh
oleh
Settia

PASIR PANGARAYAN,TopikMetro.com,  – Bentuk Nyata “Waspada Jangan-jangan” Bagi Petugas Pemasyarakatan Jelang Idul Fitri 1446 H adalah ketika semangat  tidak menyurutkan perkuat pengamanan dan deteksi dini bagi Jajaran di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan yang dilaksanakan pada Rabu (26/03/2025).

Oleh karena itu, Ka. KPLP Veazanol Kosuma pimpin razia rutin  bersama Kasi Adm. Kamtib, Anton Fernando dan Kasubsi Portatib, Assaufi Mubarokh serta regu pengamanan, staf KPLP, staf Kamtib. 

Settia

Kegiatan inspeksi mendadak pada 1 kamar hunian Warga Binaan. Petugas melaksanakan penggeledahan badan dan barang secara tertib, penghuni dikeluarkan satu persatu sementara petugas yang lain melakukan penyisiran/penggeledahan kamar. 

Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang yang dilarang. Barang tersebut kemudian dicatat dalam Berita Acara temuan penggeledahan dan selanjutnya dilakukan pemusnahan.

“Pelaksanaan kegiatan penggeledahan barang dan badan berjalan dengan aman dan tertib, ” Ucap Veazanol.

Kalapas Pasir Pangarayan Efendi Perlindungan Purba memberikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan jajaran pengamanan dan mengatakan, kegiatan penggeledahan ini sebagai bentuk deteksi dini gangguan kamtib yang merupakan arahan langsung dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, perintah  Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dengan upaya memberantas peredaran narkoba sehingga rutin dilaksanakan dan dilaporkan ke tingkat wilayah yaitu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar.

“Selama ramadhan ini, kita harus siap siaga. selalu jalankan tugas dengan perkuat ketajaman intelejen. Waspada jangan-jangan dilakukan agar semua selalu kondusif dan upaya mencegah gangguan kamtib”.Ucap Kalapas.

Ka.KPLP Veazanol menambahkan, Inspeksi seperti ini tidak hanya pada saat Ramadhan dan jelang idul fitri saja, tapi  juga dilaksanakan rutin secara mendadak dan melibatkan aparat penegak hukum.

Penulis : Rv

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *