TOPIKMETRO.COM – Upah minimum tahun 2021 (UMP 2021) tidak akan mengalami kenaikan , hal ini diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COvid-19.
Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, pandemi COvid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi COvid-19.
Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2020 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah miniumum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-indangan.
Dalam SE ini, para Gubernur wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 (UMP 2021) pada 31 Oktober 2020. ( Zul Batubara )