TOPIKMETRO.COM, PEKANBARU – Kejadian pelaporan ini bermula pada rasa kecewa pelanggan Wincent Komputer, berinisial SGN, saat mendatangi Toko Wincent Komputer yang beralamat jalan Bukit Barisan Pekanbaru, pada hari Senen tanggal 20 Maret 2022, untuk mengambil barang nya berupa CPU Komputer yang di servis di toko tersebut sejak bulan November tahun 2019 lalu, namun pihak Wincent tidak menemukan barang yang diservis milik SGN walaupun pelanggan sudah menunjukkan kertas pesanan (bon) service warna merah, dan pihak Wincent dengan gampang menyebutkan bahwa jika sudah lama berarti CPU nya sudah di kilokan kata Istri pemilik toko kepada yang bersangkutan, pada Senen (20/03/2022).
Dari kejadian diatas, pelanggan mengatakan kepada pihak pemilik toko (istrinya), bahwa bagaimana dengan barang saya, kok mudah dijual belikan atau dikilokan oleh kalian?
Pihak pemilik toko dan karyawan nya hanya diam.
“Jika tidak ada solusi dari pihak pemilik, saya akan laporkan penggelapan barang saya kepihak berwajib,” ucap pelanggan.
Namun pihak toko Wincent Komputer hanya diam saja, tanpa ada komentar hingga Pelanggan meluncur ke Polsek Tenayan Raya Pekanbaru hari itu juga sesuai dengan surat tanda terima Laporan Polisi nomor : LP/B/128/III/2922/SPKT/POLSEK TENAYAN RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA Riau.
Dan seluruh tidakan apapun yang menyangkut dengan menghilangkan barang pelanggan dengan menkilokannya sudah diserahkan sepenuhnya dengan pihak Polsek Tenayan Raya.(64n).